Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 November 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 52 TAHUN 2011 TANGGAL : 4 NOVEMBER 2011 TAHAPAN PENYUSUNAN SOP Tahapan penyusunan SOP meliputi:
1. Persiapan
a. Membentuk Tim dan kelengkapannya 1) Tim terdiri dari sekurang-kurangnya:
a. Ketua: Sekretaris Komponen;
b. Koordinator masing-masing SKPD;
c. Sekretaris: Kepala Bagian Perencanaan atau Kepala Bagian Umum;
dan
d. Anggota: Pejabat yang membidangi SOP, Pejabat eselon III dan IV serta Staf.
2) Tugas Tim antara lain:
a. melakukan identifikasi kebutuhan SOP;
b. mengumpulkan data dan informasi;
c. melakukan analisis prosedur;
d. mengkoordinasikan penyusunan SOP;
e. mengkoordinasikan ujicoba SOP;
f. melakukan sosialisasi SOP;
g. mengawal pelaksanaan SOP;
h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SOP;
i. melakukan fasilitasi pengkajian ulang dan penyempurnaan- penyempurnaan SOP; dan
j. melaporkan hasil-hasil pengembangan SOP.
3) Kewenangan Tim antara lain:
a. memperoleh informasi dari satuan unit kerja atau sumber lain;
b. melakukan riview dan pengujian;
c. melakukan analisis dan menyeleksi berbagai alternatif prosedur yang akan distandarkan;
d. menyusun SOP; dan
e. mendistribusikan hasil analisis kepada seluruh anggota TIM untuk direview.
b. Memberikan pelatihan-pelatihan kepada anggota Tim.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c.Seluruh anggota TIM harus memperoleh pembekalan yang cukup tentang penyusunan SOP agar TIM dapat bekerja dengan baik dan menghasilkan output yang diharapkan.
d. TIM menginformasikan kepada seluruh SKPD tentang kegiatan penyusunan SOP.
2. Identifikasi kebutuhan SOP
a. Prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi kebutuhan SOP:
1) prosedur kerja yang mengacu pada SOTK, tugas dan fungsi satuan unit kerja;
2) prosedur kerja pokok yang menjadi tanggung jawab semua anggota organisasi;
3) aktifitas yang dikerjakan secara rutin dan atau berulang-ulang;
4) prosedur kerja yang akan di SOP kan mempunyai tahapan kerja yang jelas; dan 5) mempunyai output yang jelas.
b. Identifikasi kebutuhan SOP dilakukan dengan mempertimbangkan:
1) kondisi internal organisasi ( Lingkungan Operasional );
2) peraturan perundang-undangan;
3) kebutuhan organisasi dan stakeholder-nya; dan 4) kejelasan proses identifikasi kebutuhan.
c.Hasil identifikasi kebutuhan SOP disusun menjadi daftar inventarisasi judul SOP.
3. Analisis kebutuhan SOP Hal-hal yang perlu diperhatikan:
a. prosedur kerja harus sederhana;
b. pengkajian dilakukan sebaik-baiknya untuk mencegah duplikasi pekerjaan;
c.prosedur yang fleksibel;
d. pembagian tugas yang tepat;
e.pengawasan terus-menerus dilakukan;
f. penggunaan urutan pelaksanaan pekerjan yang sebaik-baiknya; dan
g.tiap pekerjaan yang diselesaikan harus dengan memperhatikan tujuan.
Setelah dilakukan analisis kebutuhan SOP maka akan menghasilkan nama dan kode nomor SOP. Untuk membantu menyusun nama dan kode nomor SOP dapat digunakan tabel sebagaimana contoh dibawah ini:
www.djpp.kemenkumham.go.id
NAMA DAN KODE NOMOR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR NO.
JUDUL SOP NOMOR SOP
4. Penulisan SOP.
Penulisan SOP dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai unsur sehingga dapat terbentuk sesuai dengan kriteria mengacu kepada format SOP dengan memperhatikan aspek tingkat ketelitian, kejelasan dan ketepatan sehingga dapat menghasilkan sebuah SOP yang bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
5. Verifikasi dan ujicoba SOP.
Rancangan SOP yang telah disusun perlu dilakukan verifikasi atau ujicoba untuk memastikan tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih dengan SOP lainnya. Rancangan SOP yang sudah di verifikasi tersebut dilakukan ujicoba secara mandiri oleh unit kerja yang bersangkutan untuk melihat sampai sejauhmana tingkat kemudahan, kesesuaian dan ketepatan SOP dalam pelaksanaannya.
6 Pelaksanaan
a. Agar SOP dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perlu dilakukan perencanaan pelaksanaan yang meliputi:
1) penetapan jadwal sosialisasi;
2) penetapan pejabat yang akan melakukan sosialisasi; dan 3) penyiapan SOP yang akan disosialisasikan.
b. Beberapa hal yang harus diketahui TIM penyusun SOP:
1) jumlah SOP yang akan diterapkan;
2) siapa yang menjadi target pelaksanaan;
3) informasi apa yang akan disampaikan kepada target; dan 4) cara memantau pelaksanaan.
7 Sosialisasi Proses sosialisasi adalah langkah penting yang harus dilaksanakan dalam upaya penerapan SOP disetiap unit kerja, dengan cara:
a. penyebarluasan informasi dan/atau pemberitahuan;
b. pendistribusian SOP; dan
c.penetapan pegawai pelaksana, penanggung jawab dan pemantau sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelatihan pemahaman Pelatihan yang dilakukan dalam bentuk rapat, bimbingan teknis, pendampingan, simulasi ataupun pada pelaksanaan sehari-hari agar SOP dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
9 Monitoring dan evaluasi
a. Monitoring Proses ini diarahkan untuk membandingkan dan memastikan kinerja pelaksana sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam SOP yang baru, mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul, dan menentukan cara untuk meningkatkan hasil pelaksanaan.
Proses monitoring ini dapat berupa observasi supervisor, interview dengan pelaksana, diskusi kelompok kerja, pengarahan dan pelaksanaan.
b. Evaluasi Merupakan sebuah analisis yang sistematis terhadap serangkaian proses pelaksanaan dan aktifitas yang telah dibakukan dalam bentuk SOP dari sebuah organisasi dalam rangka menentukan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara keseluruhan. Dari sisi substansial SOP, evaluasi SOP dapat dilakukan dengan mengacu pada penyempurnaan- penyempurnaan terhadap SOP yang telah diterapkan atau bahkan sejauhmana diperlukan SOP yang baru.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id
PEMERINTAH DAERAH SKPD STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR Identitas Instansi Judul Standar Operasional Prosedur dari Identifikasi kebutuhan Logo Pemerintah Daerah LAMPIRAN II :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 52 TAHUN 2011 TANGGAL : 4 NOVEMBER 2011 FORMAT STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
1. Halaman Judul
2. Informasi Prosedur yang akan distandarkan ......................
Nomor Standar Operasional Prosedur SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ......................
Tgl Pembuatan ......................
Tgl Revisi ......................
Tgl Pengesahan ......................
Disahkan Oleh ......................
Nama Standar Operasional Prosedur www.djpp.kemenkumham.go.id
Kualifikasi Pelaksana Dasar Hukum
1. ……………..
2. ……………..
Peralatan/Perlengkapan Keterkaitan
1. ......................
2. ......................
………………...
Pencatatan dan Pendataan Peringatan
1. .........................
2. .........................
Cara Pengisian:
(1) Nomor Standar Operasional Prosedur Diisi dengan nomor Standar Operasional Prosedur, yaitu (No Komponen, Unit Kerja, Bagian, No Standar Operasional Prosedur)
(2) Tanggal Pembuatan Diisi dengan tanggal pengesahan Standar Operasional Prosedur
(3) Tanggal revisi Diisi dengan tanggal Standar Operasional Prosedur di revisi
(4) Tanggal pengesahan Diisi dengan tanggal mulai berlaku
(5) Disahkan oleh Diisi dengan jabatan yang berkompeten yang mengesahkan
(6) Nama Standar Operasional Prosedur Diisi dengan nama prosedur yang akan distandarkan
(7) Dasar hukum Diisi dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar disusunnya Standar Operasional Prosedur
(8) Kualifikasi pelaksana Diisi dengan penjelasan mengenai kualifikasi pegawai yang dibutuhkan dalam melaksanakan perannya pada prosedur yang distandarkan
(9) Keterkaitan Diisi dengan penjelasan mengenai keterkaitan prosedur yang distandarkan dengan prosedur lain yang distandarkan
(10) Peralatan/perlengkapan Diisi dengan penjelasan mengenai daftar peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan
(11) Peringatan Diisi dengan:
- Penjelasan mengenai kemungkinan– kemungkinan resiko yang akan timbul ketika prosedur dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
- Peringatan memberikan indikasi berbagai permasalahan yang mungkin muncul dan berada diluar kendali pelaksana ketika prosedur dilaksanakan dan berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Dalam hal ini, dijelaskan pula bagaimana cara mengatasinya.
(12) Pencatatan dan pendataan Diisi dengan penjelasan mengenai berbagai hal yang perlu didata, dicatat atau diparaf oleh setiap pegawai yang berperan dalam pelaksanaan prosedur yang telah distandarkan
(13) Uraian prosedur Langkah kegiatan secara rinci dan sistematis dari prosedur yang distandarkan
(14) Pelaksana Diisi dengan jabatan yang melakukan suatu proses/aktivitas
(15) Kelengkapan Diisi dengan penjelasan mengenai daftar peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan
(16) Waktu Diisi dengan lama waktu yang dibutuhkan dalam melakukan suatu proses/kegiatan
(17) Output Diisi dengan hasil/keluaran dari suatu proses/kegiatan
(18) Pengesahan Diisi dengan Nama dan tandatangan Kepala SKPD
3. Uraian Prosedur Uraian Prosedur Pelaksana Mutu Baku Ket Pelaks 1 Pelaks 2 Pelaks 3 Persy r/Klk pn Waktu Output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 2 3 Cara Pengisian:
(1) Uraian Prosedur Diisi dengan proses sejak dari kegiatan mulai dilakukan sampai dengan kegiatan selesai dan keluaran dihasilkan untuk setiap STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kegiatan masing-masing unit organisasi yang bersangkutan.
(2) Pelaksana Diisi dengan pelaksana kegiatan yang bersangkutan, mulai dari jabatan tertinggi sampai dengan jabatan terendah (fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id
umum/staf).
(3) Mutu Baku Diisi dengan persyaratan dan kelengkapan yang diperlukan, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan dan output pada setiap aktivitas yang dilakukan.
4. Simbol – Simbol Penyusunan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR pada akhirnya akan mengarah pada terbentuknya diagram alur yang menggambarkan aliran aktivitas atau kegiatan masing-masing unit organisasi.
Untuk menggambarkan aliran aktivitas tersebut, digunakan simbol sebagai berikut:
SIMBOL Sebutan DEFINISI Terminator Simbol ini digunakan untuk menggambarkan awal/mulai dan akhir suatu bagan alir.
Proses Simbol ini digunakan untuk menggambarkan proses pelaksanaan kegiatan.
Pengambilan Keputusan Simbol ini digunakan untuk menggambarkan keputusan yang harus dibuat dalam proses pelaksanaan kegiatan.
Dokumen Simbol ini digunakan untuk menggambarkan semua jenis dokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Penggandaan Dokumen Simbol ini digunakan untuk menggambarkan penggandaan dari semua jenis dokumen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Arsip Manual Simbol ini digunakan untuk menggambarkan semua jenis pengarsipan dokumen dalam bentuk kertas/manual.
File Simbol ini digunakan untuk menggambarkan semua jenis penyimpanan dalam bentuk data/file.
Konektor Simbol ini digunakan untuk menggambarkan perpindahan aktivitas dalam satu halaman.
Konektor Simbol ini digunakan untuk menggambarkan perpindahan aktivitas dalam halaman yang berbeda.
Garis alir Simbol ini digunakan untuk menggambarkan arah proses pelaksanaan kegiatan.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
