Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan SOP dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. mengacu pada peraturan perundang-undangan; b. ditulis dengan jelas, rinci dan benar; c. memperhatikan SOP lainnya; dan d. dapat dipertanggungjawabkan. (2) Kegiatan yang memerlukan SOP memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kegiatannya dilaksanakan secara rutin atau berulang-ulang; b. menghasilkan output tertentu;dan c. kegiatannya melibatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang/pihak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Pasal.id