Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan SOP dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. mengacu pada peraturan perundang-undangan;
b. ditulis dengan jelas, rinci dan benar;
c. memperhatikan SOP lainnya; dan
d. dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Kegiatan yang memerlukan SOP memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kegiatannya dilaksanakan secara rutin atau berulang-ulang;
b. menghasilkan output tertentu;dan
c. kegiatannya melibatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang/pihak.
Koreksi Anda
