Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja melakukan penyusunan SOP.
(2) Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Sekretaris SKPD dan/atau Pejabat yang membidangi ketatausahaan.
(3) Penyusunan SOP lintas SKPD dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
