Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja melakukan penyusunan SOP. (2) Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris SKPD dan/atau Pejabat yang membidangi ketatausahaan. (3) Penyusunan SOP lintas SKPD dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Pasal.id