Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Syarat pelaksanaan SOP meliputi:
a. telah melalui proses verifikasi, ujicoba dan penetapan;
b. adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
c. sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi yang sesuai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. telah disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai dilingkungan pemerintah daerah; dan
e. mudah diakses dan dilihat.
Koreksi Anda
