Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membentuk tim, pembekalan tim, menyusun rencana tindak dan sosialisasi. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan semua tahapan penyusunan SOP, menyusun rencana pelaksanaan dan sosialisasi kegiatan penyusunan SOP pada masing-masing SKPD. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim pada tingkat Provinsi meliputi: 1) Ketua: Kepala Biro organisasi 2) Sekretaris: Sekretaris yang ditunjuk oleh Sekda 3) Anggota: Para sekretaris SKPD b. Tim pada tingkat Kabupaten/Kota meliputi: 1) Ketua: Kepala Bagian organisasi 2) Sekretaris: Sekretaris yang ditunjuk oleh Sekda 3) Anggota: Para sekretaris SKPD c. Tim pada tingkat SKPD dibentuk untuk menyusun rancangan SOP pada masing-masing unit kerja
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Pasal.id