Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membentuk tim, pembekalan tim, menyusun rencana tindak dan sosialisasi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan semua tahapan penyusunan SOP, menyusun rencana pelaksanaan dan sosialisasi kegiatan penyusunan SOP pada masing-masing SKPD.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim pada tingkat Provinsi meliputi:
1) Ketua: Kepala Biro organisasi 2) Sekretaris: Sekretaris yang ditunjuk oleh Sekda 3) Anggota: Para sekretaris SKPD
b. Tim pada tingkat Kabupaten/Kota meliputi:
1) Ketua: Kepala Bagian organisasi 2) Sekretaris: Sekretaris yang ditunjuk oleh Sekda 3) Anggota: Para sekretaris SKPD
c. Tim pada tingkat SKPD dibentuk untuk menyusun rancangan SOP pada masing-masing unit kerja
Koreksi Anda
