Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Promosi Perdagangan INDONESIA (Indonesian Trade Promotion Center) di Luar Negeri yang selanjutnya disebut ITPC adalah unsur pelaksana teknis yang merupakan bagian dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
2. Market Intelligence adalah suatu proses kegiatan sistematis yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, analisa data dan informasi terkait isu – isu aktual yang spesifik mengenai konsumen, pesaing, pasar, perubahan trend,
kebijakan, serta produk – produk baru di pasar yang dapat menunjukkan adanya ancaman dan atau peluang bagi ekspor INDONESIA.
3. Market Brief adalah data dan informasi potensi pasar dari produk potensial INDONESIA di negara akreditasi secara umum (makro).
4. Market Survey adalah proses kegiatan sistematis yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, analisa data dan informasi potensi pasar dari produk potensial INDONESIA di Negara akreditasi secara mikro.
5. Misi Dagang adalah kegiatan promosi ekspor berupa kunjungan bisnis dengan menyertakan para pengusaha INDONESIA ke negara tujuan ekspor dalam rangka peningkatan hubungan dagang dan investasi.
6. Misi Pembelian adalah kunjungan para buyer atau importir ke INDONESIA dalam rangka melakukan kegiatan bisnis.
7. Misi Pemasaran adalah kegiatan promosi ekspor berupa kunjungan bisnis dengan menyertakan para pengusaha INDONESIA yang lebih bersifat komersial.
8. Permanent Trade Display (PTD) adalah kegiatan promosi dagang yang dilakukan pada suatu tempat tertentu.
(1) ITPC merupakan lembaga pemerintah yang bersifat nirlaba.
(2) Pembinaan ITPC secara administratif berada di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dan secara substantif di bawah pembinaan Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
(1) ITPC mempunyai tugas melakukan pelaksanaan teknis kegiatan promosi perdagangan di luar negeri dalam rangka peningkatan ekspor komoditi barang dan jasa di luar minyak dan gas bumi.
(2) Dalam rangka peningkatan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaan tugas dilakukan melalui pengembangan pasar dan promosi perdagangan di luar negeri yang meliputi Penetrasi Pasar, Pelayanan Informasi Pasar, Promosi, Market Intelligence, dan Pelayanan kepada Dunia Usaha.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, ITPC menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan pemasaran komoditi ekspor INDONESIA di luar negeri;
b. memberikan informasi pemasaran komoditi ekspor INDONESIA;
c. melakukan usaha-usaha terjadinya kerjasama antara pengusaha INDONESIA dengan pengusaha di wilayah kerjanya;
d. membantu pengusaha INDONESIA dalam memasarkan barang-barangnya di wilayah kerjanya;
e. melakukan usaha-usaha peningkatan kegiatan promosi; dan
f. melakukan usaha kegiatan penerobosan pasar.
ITPC dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3Dalam rangka pembinaan terhadap ITPC sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan supervisi dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan
Pasal 4.
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ITPC disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan program dan kegiatan.
(2) Rencana Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui Biro Keuangan dan Biro Perencanaan untuk disusun Rencana Kerja Anggaran – Kementerian Lembaga (RKA-KL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran Belanja operasional untuk pelaksanaan tugas ITPC dibebankan kepada Daftar Isian Permintaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Perwakilan di Luar Negeri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dapat menunjuk dan MENETAPKAN pengelola keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala ITPC ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Bendahara Pengeluaran ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(1) Kepala ITPC bertanggung jawab terhadap pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara dilaporkan secara periodik setiap bulan dengan mengacu pada Sistem Akuntansi Pemerintah dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
(1) Kepala ITPC wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika diperlukan Kepala ITPC wajib menyampaikan laporan sesuai kebutuhan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama disampaikan pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 518/MPP/Kep/8/2003 tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Pusat Promosi Perdagangan INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR