Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan terhadap ITPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan supervisi dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda