Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ITPC menyelenggarakan fungsi: a. melakukan pemasaran komoditi ekspor INDONESIA di luar negeri; b. memberikan informasi pemasaran komoditi ekspor INDONESIA; c. melakukan usaha-usaha terjadinya kerjasama antara pengusaha INDONESIA dengan pengusaha di wilayah kerjanya; d. membantu pengusaha INDONESIA dalam memasarkan barang-barangnya di wilayah kerjanya; e. melakukan usaha-usaha peningkatan kegiatan promosi; dan f. melakukan usaha kegiatan penerobosan pasar.
Koreksi Anda