Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ITPC menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan pemasaran komoditi ekspor INDONESIA di luar negeri;
b. memberikan informasi pemasaran komoditi ekspor INDONESIA;
c. melakukan usaha-usaha terjadinya kerjasama antara pengusaha INDONESIA dengan pengusaha di wilayah kerjanya;
d. membantu pengusaha INDONESIA dalam memasarkan barang-barangnya di wilayah kerjanya;
e. melakukan usaha-usaha peningkatan kegiatan promosi; dan
f. melakukan usaha kegiatan penerobosan pasar.
Koreksi Anda
