Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITPC mempunyai tugas melakukan pelaksanaan teknis kegiatan promosi perdagangan di luar negeri dalam rangka peningkatan ekspor komoditi barang dan jasa di luar minyak dan gas bumi. (2) Dalam rangka peningkatan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaan tugas dilakukan melalui pengembangan pasar dan promosi perdagangan di luar negeri yang meliputi Penetrasi Pasar, Pelayanan Informasi Pasar, Promosi, Market Intelligence, dan Pelayanan kepada Dunia Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id