Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dapat menunjuk dan MENETAPKAN pengelola keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda