Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kepala ITPC wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika diperlukan Kepala ITPC wajib menyampaikan laporan sesuai kebutuhan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama disampaikan pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
