Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ITPC disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan program dan kegiatan.
(2) Rencana Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui Biro Keuangan dan Biro Perencanaan untuk disusun Rencana Kerja Anggaran – Kementerian Lembaga (RKA-KL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran Belanja operasional untuk pelaksanaan tugas ITPC dibebankan kepada Daftar Isian Permintaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Perwakilan di Luar Negeri.
Koreksi Anda
