Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) ITPC merupakan lembaga pemerintah yang bersifat nirlaba.
(2) Pembinaan ITPC secara administratif berada di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dan secara substantif di bawah pembinaan Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
