Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Promosi Perdagangan INDONESIA (Indonesian Trade Promotion Center) di Luar Negeri yang selanjutnya disebut ITPC adalah unsur pelaksana teknis yang merupakan bagian dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
2. Market Intelligence adalah suatu proses kegiatan sistematis yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, analisa data dan informasi terkait isu – isu aktual yang spesifik mengenai konsumen, pesaing, pasar, perubahan trend,
kebijakan, serta produk – produk baru di pasar yang dapat menunjukkan adanya ancaman dan atau peluang bagi ekspor INDONESIA.
3. Market Brief adalah data dan informasi potensi pasar dari produk potensial INDONESIA di negara akreditasi secara umum (makro).
4. Market Survey adalah proses kegiatan sistematis yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, analisa data dan informasi potensi pasar dari produk potensial INDONESIA di Negara akreditasi secara mikro.
5. Misi Dagang adalah kegiatan promosi ekspor berupa kunjungan bisnis dengan menyertakan para pengusaha INDONESIA ke negara tujuan ekspor dalam rangka peningkatan hubungan dagang dan investasi.
6. Misi Pembelian adalah kunjungan para buyer atau importir ke INDONESIA dalam rangka melakukan kegiatan bisnis.
7. Misi Pemasaran adalah kegiatan promosi ekspor berupa kunjungan bisnis dengan menyertakan para pengusaha INDONESIA yang lebih bersifat komersial.
8. Permanent Trade Display (PTD) adalah kegiatan promosi dagang yang dilakukan pada suatu tempat tertentu.
Koreksi Anda
