Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ITPC dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan: a. penetrasi pasar, melalui: 1. penyelenggaraan kontak bisnis; 2. pembinaan dan pengembangan jejaring bisnis; dan 3. penanganan inquiry; b. pelayanan informasi pasar, melalui: 1. pelaksanaan market intelligence; 2. penyediaan analisa pasar (market analysis); 3. penyediaan market brief; 4. penyediaan hasil market survey; 5. penyediaan data importir dan eksportir; dan 6. pengembangan database ekspor nasional; c. promosi ekspor, melalui: 1. partisipasi dalam pameran dagang internasional; 2. partisipasi dalam penyelenggaraan promosi pameran dagang lainnya atau pameran dagang khusus (in-store promotion, Indonesian Day, bekerja sama dengan Chamber of Commerce setempat); 3. dukungan terhadap promosi pameran dagang yang diselenggarakan di INDONESIA; 4. penyelenggaraan kegiatan Misi Dagang dan penerimaan Misi Pembelian; 5. penyelenggaraan Misi Pemasaran (Marketing Mission); 6. penyelenggaraan Permanent Trade Display (PTD); dan 7. penyelenggaraan promosi katalog (display catalogue); d. pelayanan kepada dunia usaha, melalui: 1. Advokasi Bisnis; 2. konsultasi bisnis kepada eksportir dan importir di negara akreditasi; dan 3. bantuan negosiasi kepada eksportir; e. pelaksanaan Intelijen Bisnis (Business Intelligence); f. pengamatan terhadap kebijakan perdagangan dan isu-isu penting yang berkaitan dengan perdagangan di negara akreditasi; dan g. penyusunan program kerja dan pengelolaan tertib administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda