Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
ITPC dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan:
a. penetrasi pasar, melalui:
1. penyelenggaraan kontak bisnis;
2. pembinaan dan pengembangan jejaring bisnis; dan
3. penanganan inquiry;
b. pelayanan informasi pasar, melalui:
1. pelaksanaan market intelligence;
2. penyediaan analisa pasar (market analysis);
3. penyediaan market brief;
4. penyediaan hasil market survey;
5. penyediaan data importir dan eksportir; dan
6. pengembangan database ekspor nasional;
c. promosi ekspor, melalui:
1. partisipasi dalam pameran dagang internasional;
2. partisipasi dalam penyelenggaraan promosi pameran dagang lainnya atau pameran dagang khusus (in-store promotion, Indonesian Day, bekerja sama dengan Chamber of Commerce setempat);
3. dukungan terhadap promosi pameran dagang yang diselenggarakan di INDONESIA;
4. penyelenggaraan kegiatan Misi Dagang dan penerimaan Misi Pembelian;
5. penyelenggaraan Misi Pemasaran (Marketing Mission);
6. penyelenggaraan Permanent Trade Display (PTD); dan
7. penyelenggaraan promosi katalog (display catalogue);
d. pelayanan kepada dunia usaha, melalui:
1. Advokasi Bisnis;
2. konsultasi bisnis kepada eksportir dan importir di negara akreditasi; dan
3. bantuan negosiasi kepada eksportir;
e. pelaksanaan Intelijen Bisnis (Business Intelligence);
f. pengamatan terhadap kebijakan perdagangan dan isu-isu penting yang berkaitan dengan perdagangan di negara akreditasi; dan
g. penyusunan program kerja dan pengelolaan tertib administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
