Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER)DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id