Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam tentang Penetapan tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Perizinan di bidang perdagangan yang selanjutnya disebut Perizinan adalah pemberian legalitas kepada pemohon dalam bentuk izin, pendaftaran, persetujuan atau surat keterangan di bidang perdagangan di Kawasan Sabang.
3. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
4. Surat Tanda Pendaftaran adalah tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Agen, Agen Tunggal, Sub Agen, Distributor, Distributor Tunggal atau Sub Distributor barang dan/atau jasa.
5. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
6. Surat Izin Usaha Jasa Survey adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa survey.
7. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C.
8. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Bahan Berbahaya.
9. Angka Pengenal Importir adalah tanda pengenal sebagai importir.
10. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor INDONESIA yang telah memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari INDONESIA.
11. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
12. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
13. Ketua DKS adalah Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
14. Kepala BPKS adalah Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Kewenangan untuk menerbitkan Perizinan yang dilimpahkan kepada DKS meliputi kewenangan untuk menerbitkan:
a. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A);
b. Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri;
c. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL);
d. Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS);
e. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) bagi Importir;
f. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) bagi Distributor;
g. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) bagi Sub Distributor;
h. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUPB2) Bagi Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2);
i. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, dan Seminar Dagang Internasional; dan
j. Surat Tanda Pendaftaran Keagenan Tunggal Pupuk Produksi Luar Negeri;
k. Angka Pengenal Impor (API); dan
l. Surat Keterangan Asal (SKA).
BPKS melaksanakan kewenangan untuk menerbitkan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dengan berpedoman pada Kebijakan, Norma, Standar, dan Prosedur yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan kepada perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Sabang.
Perusahaan yang memiliki Perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf j hanya dapat menjalankan kegiatan usaha di Kawasan Sabang.
(1) Untuk memperoleh Perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Perusahaan harus mengajukan permohonan baru, perpanjangan dan penggantian Perizinan secara tertulis kepada Kepala BPKS.
(2) Kepala BPKS menerbitkan Perizinan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Perizinan ditetapkan oleh Ketua DKS setelah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(1) Kecuali pelaksanaan penerbitan SKA, pelaksanaan penerbitan Perizinan di DKS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.
(2) Pelaksanaan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf l dikenakan tarif sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) dan disetor ke kas negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.
(1) Menteri melakukan pembinaan kepada:
a. BPKS dalam rangka mendukung kemampuan dalam pelaksanaan penerbitan Perizinan; dan
b. Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Besar serta DKS dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk koordinasi, pemberian bimbingan, konsultasi, monitoring dan evaluasi.
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelaksanaan:
a. penerbitan Perizinan;
b. transparansi mengenai persyaratan dan tata cara Perizinan;
c. waktu penerbitan Perizinan; dan
d. pelaporan penerbitan Perizinan.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(1) Kepala BPKS melalui Ketua DKS harus menyampaikan laporan penerbitan Perizinan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, dan Kepala Dinas yang membidangi perdagangan Provinsi Aceh.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(1) Perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan yang berdomisili di Kawasan Sabang sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang atau didaftar ulang dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Permohonan Perizinan yang diajukan oleh perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Sabang dan sedang dalam proses penyelesaian harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN