Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Kewenangan untuk menerbitkan Perizinan yang dilimpahkan kepada DKS meliputi kewenangan untuk menerbitkan:
a. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A);
b. Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri;
c. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL);
d. Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS);
e. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) bagi Importir;
f. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) bagi Distributor;
g. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) bagi Sub Distributor;
h. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUPB2) Bagi Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2);
i. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, dan Seminar Dagang Internasional; dan
j. Surat Tanda Pendaftaran Keagenan Tunggal Pupuk Produksi Luar Negeri;
k. Angka Pengenal Impor (API); dan
l. Surat Keterangan Asal (SKA).
Koreksi Anda
