Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan: a. penerbitan Perizinan; b. transparansi mengenai persyaratan dan tata cara Perizinan; c. waktu penerbitan Perizinan; dan d. pelaporan penerbitan Perizinan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Pasal.id