Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecuali pelaksanaan penerbitan SKA, pelaksanaan penerbitan Perizinan di DKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun. (2) Pelaksanaan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l dikenakan tarif sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) dan disetor ke kas negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda