Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Kecuali pelaksanaan penerbitan SKA, pelaksanaan penerbitan Perizinan di DKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.
(2) Pelaksanaan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l dikenakan tarif sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) dan disetor ke kas negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
