Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memiliki Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf j hanya dapat menjalankan kegiatan usaha di Kawasan Sabang.
Koreksi Anda