Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Sabang.
Koreksi Anda
