Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan kepada: a. BPKS dalam rangka mendukung kemampuan dalam pelaksanaan penerbitan Perizinan; dan b. Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Besar serta DKS dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk koordinasi, pemberian bimbingan, konsultasi, monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda