Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPKS melaksanakan kewenangan untuk menerbitkan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan berpedoman pada Kebijakan, Norma, Standar, dan Prosedur yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda