Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
BPKS melaksanakan kewenangan untuk menerbitkan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan berpedoman pada Kebijakan, Norma, Standar, dan Prosedur yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
