Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan harus mengajukan permohonan baru, perpanjangan dan penggantian Perizinan secara tertulis kepada Kepala BPKS. (2) Kepala BPKS menerbitkan Perizinan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Perizinan ditetapkan oleh Ketua DKS setelah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Koreksi Anda