Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Permohonan Perizinan yang diajukan oleh perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Sabang dan sedang dalam proses penyelesaian harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
