Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Perizinan yang diajukan oleh perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Sabang dan sedang dalam proses penyelesaian harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda