Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Perizinan di bidang perdagangan yang selanjutnya disebut Perizinan adalah pemberian legalitas kepada pemohon dalam bentuk izin, pendaftaran, persetujuan atau surat keterangan di bidang perdagangan di Kawasan Sabang.
3. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
4. Surat Tanda Pendaftaran adalah tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Agen, Agen Tunggal, Sub Agen, Distributor, Distributor Tunggal atau Sub Distributor barang dan/atau jasa.
5. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
6. Surat Izin Usaha Jasa Survey adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa survey.
7. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C.
8. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Bahan Berbahaya.
9. Angka Pengenal Importir adalah tanda pengenal sebagai importir.
10. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor INDONESIA yang telah memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari INDONESIA.
11. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
12. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
13. Ketua DKS adalah Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
14. Kepala BPKS adalah Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
