Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah selanjutnya disebut Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) adalah perguruan tinggi keagamaan di bawah pembinaan Kementerian Agama.
2. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Senat Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang selanjutnya disebut Senat adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan kepada dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dan Ketua dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi di bidang akademik.
5. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
6. Menteri adalah Menteri Agama.
Rektor dan Ketua pada PTKN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi.
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pimpinan pada PTKN.
(2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. pendirian perguruan tinggi baru;
b. perubahan bentuk PTKN; dan
c. masa jabatan Rektor/Ketua berakhir.
Persyaratan calon Rektor/Ketua:
a. Umum
1. berstatus PNS;
2. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat;
4. pernah memangku jabatan tambahan paling rendah sebagai Wakil Rektor/Wakil Ketua/Dekan/Direktur/Ketua Lembaga atau jabatan struktural yang setara dengan jabatan tersebut;
5. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
6. bersedia dicalonkan/mencalonkan diri menjadi Rektor/Ketua secara tertulis;
7. menyerahkan surat pernyataan belum pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang;
8. menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
a) visi dan misi kepemimpinan;
b) program peningkatan mutu perguruan tinggi selama 4 (empat) tahun ke depan, meliputi:
1) peningkatan mutu lulusan selama periode kepemimpinannya ke depan;
2) peningkatan kreativitas, prestasi dan akhlak mulia mahasiswa;
3) penciptaan suasana lingkungan kampus yang asri, keagamaan, dan ilmiah;
4) peningkatan kualitas dosen dan staf; dan 5) pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program.
9. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana kurungan.
b. Khusus
1. lulusan program Doktor (S3); dan
2. memiliki jabatan fungsional Guru Besar bagi calon Rektor Universitas dan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor Institut dan Ketua Sekolah Tinggi.
Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. penetapan dan pengangkatan.
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dan penyaringan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a dan huruf b adalah:
a. penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dan penyaringan calon Rektor/Ketua dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Rektor/Ketua;
b. penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua; dan
c. hasil penyaringan calon Rektor/Ketua yang dilakukan oleh panitia seleksi disampaikan kepada Senat untuk mendapat pertimbangan.
(2) Tahap pemilihan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam
(1) Penetapan Rektor/Ketua dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kementerian Agama.
(2) Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan oleh Menteri.
Masa Jabatan Rektor/Ketua 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut- turut.
(1) Dalam hal Rektor/Ketua berhalangan tidak tetap, Rektor/Ketua menunjuk salah satu Wakil Rektor/Ketua untuk bertindak sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Rektor/Ketua berhalangan tetap, Menteri MENETAPKAN Pejabat pengganti sementara (Pgs.) sebelum diangkat Rektor/Ketua definitif.
(1) Rektor/Ketua diberhentikan dari jabatan karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. meninggal dunia;
e. melakukan tindakan tercela;
f. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
g. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pemberhentian Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(1) Apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir dan Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua baru.
(2) Dalam hal Rektor/Ketua berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun PNS serta Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor/Wakil Ketua atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua baru.
Menteri untuk pertama kali dapat mengangkat dan MENETAPKAN Rektor/Ketua pada PTK baru yang diselenggarakan Pemerintah tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a angka 3 dan angka 4 dan
Pasal 4 huruf b, tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor, Wakil Ketua, Wakil Direktur, Dekan, dan Wakil Dekan atau sebutan lain diatur dalam statuta masing-masing Perguruan Tinggi.
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Rektor, Calon Pembantu Rektor, Calon Dekan, dan Calon Pembantu Dekan di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri dan Universitas Islam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh ketentuan mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua sebagaimana diatur dalam statuta masing-masing PTKN dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN