Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Rektor/Ketua dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kementerian Agama.
(2) Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
