Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Rektor/Ketua dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kementerian Agama. (2) Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda