Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Rektor, Calon Pembantu Rektor, Calon Dekan, dan Calon Pembantu Dekan di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri dan Universitas Islam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh ketentuan mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua sebagaimana diatur dalam statuta masing-masing PTKN dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
