Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. penetapan dan pengangkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id