Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Rektor/Ketua diberhentikan dari jabatan karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. meninggal dunia;
e. melakukan tindakan tercela;
f. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
g. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pemberhentian Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
