Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dan penyaringan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b adalah: a. penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dan penyaringan calon Rektor/Ketua dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Rektor/Ketua; b. penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua; dan c. hasil penyaringan calon Rektor/Ketua yang dilakukan oleh panitia seleksi disampaikan kepada Senat untuk mendapat pertimbangan. (2) Tahap pemilihan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebagai berikut: a. pemilihan calon Rektor/Ketua dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup; b. rapat Senat sebagaimana dimaksud pada huruf a memilih 3 (tiga) calon Rektor/Ketua berdasarkan dukungan terbanyak pertama, kedua, dan ketiga dari anggota Senat; dan c. hasil pemilihan calon Rektor/Ketua dianggap sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga dari seluruh anggota Senat. (3) Hasil pemilihan 3 (tiga) calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui Rektor/Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id