Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir dan Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua baru.
(2) Dalam hal Rektor/Ketua berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun PNS serta Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor/Wakil Ketua atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua baru.
Koreksi Anda
