Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir dan Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua baru. (2) Dalam hal Rektor/Ketua berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun PNS serta Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor/Wakil Ketua atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id