Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Rektor/Ketua:
a. Umum
1. berstatus PNS;
2. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat;
4. pernah memangku jabatan tambahan paling rendah sebagai Wakil Rektor/Wakil Ketua/Dekan/Direktur/Ketua Lembaga atau jabatan struktural yang setara dengan jabatan tersebut;
5. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
6. bersedia dicalonkan/mencalonkan diri menjadi Rektor/Ketua secara tertulis;
7. menyerahkan surat pernyataan belum pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang;
8. menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
a) visi dan misi kepemimpinan;
b) program peningkatan mutu perguruan tinggi selama 4 (empat) tahun ke depan, meliputi:
1) peningkatan mutu lulusan selama periode kepemimpinannya ke depan;
2) peningkatan kreativitas, prestasi dan akhlak mulia mahasiswa;
3) penciptaan suasana lingkungan kampus yang asri, keagamaan, dan ilmiah;
4) peningkatan kualitas dosen dan staf; dan 5) pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program.
9. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana kurungan.
b. Khusus
1. lulusan program Doktor (S3); dan
2. memiliki jabatan fungsional Guru Besar bagi calon Rektor Universitas dan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor Institut dan Ketua Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda
