Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Menteri untuk pertama kali dapat mengangkat dan MENETAPKAN Rektor/Ketua pada PTK baru yang diselenggarakan Pemerintah tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dan angka 4 dan Pasal 4 huruf b, tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda
