Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri untuk pertama kali dapat mengangkat dan MENETAPKAN Rektor/Ketua pada PTK baru yang diselenggarakan Pemerintah tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dan angka 4 dan Pasal 4 huruf b, tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id