Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pimpinan pada PTKN. (2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a. pendirian perguruan tinggi baru; b. perubahan bentuk PTKN; dan c. masa jabatan Rektor/Ketua berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id