Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pimpinan pada PTKN.
(2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. pendirian perguruan tinggi baru;
b. perubahan bentuk PTKN; dan
c. masa jabatan Rektor/Ketua berakhir.
Koreksi Anda
