Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANYANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rektor/Ketua berhalangan tidak tetap, Rektor/Ketua menunjuk salah satu Wakil Rektor/Ketua untuk bertindak sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Rektor/Ketua berhalangan tetap, Menteri MENETAPKAN Pejabat pengganti sementara (Pgs.) sebelum diangkat Rektor/Ketua definitif.
Koreksi Anda
