Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Madrasah adalah tempat proses belajar mengajar yang terkait dengan ajaran Islam dengan dipandu oleh kurikulum pendidikan umum yang mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Penddikan Nasional.
2. Madrasah yang responsif gender adalah madrasah yang memiliki aspek akademis, sosial, lingkungan fisik, maupun lingkungan masyarakat yang
memperhatikan kebutuhan, permasalahan, pengalaman aspirasi perempuan dan laki-laki di dalam lingkup pendidikan.
3. Pengarusutamaan Gender adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki kedalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Pedoman
Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik INDONESIA sebagai acuan bagi Lembaga penyelenggara pendidikan yang berbasis Agama Islam di Madrasah baik di pemerintahan nasional, provinsi, kabupaten/kota dalam menyusun kurikulum, syllabus pembelajaran, dan sarana/prasarana di Madrasah serta menyusun program, kebijakan, dan program di Madrasah.
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik INDONESIA bertujuan agar peserta didik laki-laki dan perempuan mendapatkan akses, partisipasi, dan manfaat dari pendidikan Islam yang dibutuhkan.
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama memuat tentang:
a. Latar Belakang, landasan hukum, tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan pengertian
b. Konsep Gender dan Strategi Pengarusutamaan Gender
c. Prasyarat Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
d. Pengintegrasian Gender pada Kebijakan, Program, dan Kegiatan di Madrasah.
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 memiliki indikator kinerja dan target, meliputi:
a. Tersusunnya kebijakan yang responsif gender dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan di Madrasah;
b. Adanya keseimbangan kebutuhan spesifik baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal;
c. Terwujudnya madrasah yang berwawasan gender adalah dengan upaya pengintegrasian isu-isu gender ke dalam komponen-komponen madrasah antara lain sistem pengelolaan, kualitas atau mutu dan tata kelola yang baik;
d. Diterapkannya satuan-satuan pendidikan yang berwawasan keadilan dan kesetaraan gender sehingga dapat memberikan dampak yang berlipat ganda terhadap peningkatan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan dan kehidupan masyarakat;
e. Diterapkannya langkah-langkah pengarusutamaan gender di Madrasah untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia laki-laki dan perempuan;
Penetapan indikator kinerja dan target Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah dalam
Pasal 6 merupakan target minimal yang harus dicapai oleh penyelenggara dan pengelolaan madrasah.
(1) Kementerian/Lembaga teknis terkait melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik INDONESIA
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik INDONESIA pada lembaga pelaksana pendidikan.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi Menteri dan Kementerian/Lembaga teknis terkait bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga/unit pelaksana pendidikan bertanggung jawab untuk membuat laporan pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah kepada instansi vertikal di atasnya secara berjenjang sampai kepada Menteri Agama dan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pendanaan pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik INDONESIA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Kementerian Agama), APBD, dan lembaga swasta penyelenggara pendidikan, dan sumber lain yang tidak mengikat.
(1) Dirjen Pendidikan Islam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah kepada instansi vertikal di bawahnya.
(2) Dirjen Pendidikan Islam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah kepada lembaga penyelenggaraan pendidikan Islam baik khususnya madrasah negeri dan swasta di pemerintahan nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik INDONESIA diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Oktober 2010
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 507
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA