Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama memuat tentang:
a. Latar Belakang, landasan hukum, tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan pengertian
b. Konsep Gender dan Strategi Pengarusutamaan Gender
c. Prasyarat Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
d. Pengintegrasian Gender pada Kebijakan, Program, dan Kegiatan di Madrasah.
Koreksi Anda
