Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik INDONESIA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Kementerian Agama), APBD, dan lembaga swasta penyelenggara pendidikan, dan sumber lain yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
