Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga/unit pelaksana pendidikan bertanggung jawab untuk membuat laporan pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah kepada instansi vertikal di atasnya secara berjenjang sampai kepada Menteri Agama dan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Pasal.id