Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dirjen Pendidikan Islam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah kepada instansi vertikal di bawahnya.
(2) Dirjen Pendidikan Islam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah kepada lembaga penyelenggaraan pendidikan Islam baik khususnya madrasah negeri dan swasta di pemerintahan nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.
Koreksi Anda
