Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga teknis terkait melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik INDONESIA
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik INDONESIA pada lembaga pelaksana pendidikan.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi Menteri dan Kementerian/Lembaga teknis terkait bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
