Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik INDONESIA sebagai acuan bagi Lembaga penyelenggara pendidikan yang berbasis Agama Islam di Madrasah baik di pemerintahan nasional, provinsi, kabupaten/kota dalam menyusun kurikulum, syllabus pembelajaran, dan sarana/prasarana di Madrasah serta menyusun program, kebijakan, dan program di Madrasah.
Koreksi Anda
