Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Madrasah adalah tempat proses belajar mengajar yang terkait dengan ajaran Islam dengan dipandu oleh kurikulum pendidikan umum yang mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Penddikan Nasional.
2. Madrasah yang responsif gender adalah madrasah yang memiliki aspek akademis, sosial, lingkungan fisik, maupun lingkungan masyarakat yang
memperhatikan kebutuhan, permasalahan, pengalaman aspirasi perempuan dan laki-laki di dalam lingkup pendidikan.
3. Pengarusutamaan Gender adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki kedalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Koreksi Anda
