Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik INDONESIA bertujuan agar peserta didik laki-laki dan perempuan mendapatkan akses, partisipasi, dan manfaat dari pendidikan Islam yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
