Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan indikator kinerja dan target Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah dalam Pasal 6 merupakan target minimal yang harus dicapai oleh penyelenggara dan pengelolaan madrasah.
Koreksi Anda