Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penetapan indikator kinerja dan target Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah dalam Pasal 6 merupakan target minimal yang harus dicapai oleh penyelenggara dan pengelolaan madrasah.
Koreksi Anda
