Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki indikator kinerja dan target, meliputi: a. Tersusunnya kebijakan yang responsif gender dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan di Madrasah; b. Adanya keseimbangan kebutuhan spesifik baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal; c. Terwujudnya madrasah yang berwawasan gender adalah dengan upaya pengintegrasian isu-isu gender ke dalam komponen-komponen madrasah antara lain sistem pengelolaan, kualitas atau mutu dan tata kelola yang baik; d. Diterapkannya satuan-satuan pendidikan yang berwawasan keadilan dan kesetaraan gender sehingga dapat memberikan dampak yang berlipat ganda terhadap peningkatan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan dan kehidupan masyarakat; e. Diterapkannya langkah-langkah pengarusutamaan gender di Madrasah untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia laki-laki dan perempuan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Pasal.id