Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan Tertentu yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan tertentu.
2. Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
3. Hama dan Penyakit Ikan Tertentu yang selanjutnya disebut HPI Tertentu adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi belum ditetapkan sebagai HPIK.
4. Kewajiban Tambahan adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, pengiriman media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, dan pengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, selain persyaratan wajib karantina ikan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.
6. Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
7. Office International des Epizooties, yang selanjutnya disingkat OIE, adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia.
8. Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan adalah penilaian terhadap potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, risiko bahaya bagi kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia dan kelangsungan usaha perikanan yang mungkin ditimbulkan dari importasi ikan dan produk perikanan.